YARA Minta DLHK Aceh Singkil Perjelas Sanksi kepada PT Ensem Lestari

ABN.Id| Aceh Singkil – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan kejelasan terkait sanksi administratif paksaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada PT Ensem Lestari yang diduga mencemari alur sungai Pandek.
Sebelumnya, beredar pernyataan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil di salah satu media online yang menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan surat sanksi administratif paksaan kepada PT Ensem Lestari dengan nomor 188.45/56/2021.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim Bako menilai penyampaian Kepala DLHK kurang jelas sanksi administratif paksaan seperti apa yang diberikan kepada PT Ensem Lestari. Sebab, sanksi administratif paksaan ada mengandung beberapa poin di Undangan-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di pasal 80 ayat (1) huruf a sampai dengan g ada 7 poin bentuk sanksi administratif paksaan yaitu, a. penghentian sementara kegiatan produksi, b. pemindahan sarana produksi; c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
“Informasi itu harus jelas disampaikan kepada publik, sanksi administratif paksaan seperti apa yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Ensem Lestari. Kalau hanya menyampaikan sanksi administratif paksaan tanpa memberikan keterangan yang lebih rinci maka terlalu bias,” kata Kaya Alim Bako, Kamis (1/4).
Kaya Alim Bako meminta DLHK Aceh Singkil untuk lebih terbuka dalam memberi keterangan mengingat kejadian ini merupakan persoalan publik bukan hanya persoalan antara DLHK dengan PT Ensem Lestari.
“Kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik, sebaiknya Pemda dalam hal ini DLHK menggelar konferensi pers terkait berupa sanksi administratif paksaan apa saja yang diberikan,” kata Kaya Alim Bako.
Dengan demikian, warga bisa melakukan pengawasan apakah sanksi yang diberikan tersebut di jalankan oleh PT Ensem Lestari atau tidak. Jika sanksi tidak dijalankan, bisa dikenai sanksi berupa denda dan hal itu tertuang pada pasal 81 yang menegaskan, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
“kalau DLHK tidak menjelaskan secara rinci bagaimana masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan. Sedangkan peran masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Ia menambahkan, melihat permasalahan ini yang begitu serius Alim Bako berpendapat sanksi yang cocok diberikan kepada PT Ensem Lestari adalah sanksi administratif pembekuan operasional sementara sampai selesai apa yang di persoalkan.
“Paling tidak pembekuan operasional sementara sampai selesai masalah izin limbahnya,” tutur Alim Bako lagi.
Alim Bako pun mengaku sudah mempertanyakan kepada Kepala DLHK Aceh Singkil melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait sanksi administratif paksaan tersebut namun belum di jawab.
“Pesan saya terlihat conteng biru yang menunjukkan sudah dibaca, tapi belum ada jawaban,” ujar Alim Bako.
Ia juga berharap kepada pihak DLHK agar bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat, ini masalah serius loh, makanya pihak DLHK harus serius juga dan sungguh-sungguh. Jangan hanya memberikan sanksi tanpa ditindaklanjuti.
Alim Bako juga menegaskan pihak tetap memantau progres terkait permasalahan PT Ensem Lestari.
“Akan tetap kami pantau sampai dimana keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam menerapkan sanksi terhadap PT Ensem Lestari,” tegasnya. (Redaksi)
Editor: Dahlan
Korespinden: Ramail