Daerah

Uang Ganti Rugi Tujuh Bidang Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa Dititip Pengadilan

BERNASACEH.ID | ACEH TAMIANG — Uang ganti rugi tujuh bidang tanah milik masyarakat untuk Jalan Tol Binjai – Langsa Segmen II Aceh Tamiang di wilayah Kecamatan Manyak Payed dan Karang Baru dikabarkan uangnya dititipkan di Pengadilan Negeri Kualasimpang.

Diketahui pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan pada Senin, 7/2/2022 lalu oleh Bank Aceh dengan jumlah penerima yaitu sebanyak 139 penerima dengan rincian dananya sebesar Rp 126 miliar, dimana Rp 83 M untuk tanah masyarakat dan 43 M untuk tanah HGU PT Socfindo. Sedangkan untuk bidang tanahnya yakni 166 bidang yang rinciannya 67 bidang di Kecamatan Manyak Payed, 99 bidang di Kecamatan Karang Baru dan total luas yang diganti rugi seluas 1.185 hektar.

Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli, SH, MH kepada BERNASACEH.ID mengatakan tujuh bidang tanah yang tidak mau menerima uang ganti rugi ini terdiri dari empat bidang tanah yang terletak di Kampung Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed, dua Bidang berada di Kampung Paya Tampah dan satu bidang tanah di Kampung Menangini Kecamatan Karang Baru.

“Berhubung warga pemilik warga tujuh bidang belum mau menerima ganti rugi, makanya proses selanjutnya kami titip di pengadilan Negeri Kualasimpang,” kata Ramli kepada, Selasa (21/6/2022).

Ganti Rugi di Kecamatan Sekerak Belum Tuntas

Diberitakan sebelumnya, proses pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat di Kecamatan Sekerak untuk pembangunan Tol Binjai-Langsa Segmen II  Aceh Tamiang dikabarkan belum tuntas dilaksanakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun BERNASACEH.ID menyebutkan, proyek Startegis Nasional ini sedikitnya ada 59 bidang tanah yang masih dalam proses penyelesaian. 59 bidang tanah tersebut diantaranya 18 bidang tanah fasilitas umum, 29  bidang tanah belum lengkap berkas dan meninggal hingga 12 bidang tanah masyarakat yang belum sepakat untuk dilakukan ganti rugi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli  membenarkan masih adanya bidang tanah masyarakat yang belum dilakukan proses ganti rugi. “Iya benar masih ada kendala dalam prosesnya pembayarannya,” sebut Ramli.

Menurut Ramli hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti berkas yang belum lengkap, kemudian ada pemilik tanah yang meninggal hingga tidak adanya kesepakatan terkait harga ganti rugi yang telah dimusyawarahkan beberapa waktu lalu.

“Untuk 12 bidang tanah milik masyarakat yang belum ada kesepakatan. Nantinya akan dilakukan musyawarah kembali,” sebut Ramli

Kemudian Ramli menambahkan jika nantinya juga tidak ada titik temu maka uang ganti rugi untuk 12 bidang tanah ini akan dititipkan di pengadilan sesuai mekanisme. “Jika tidak ada titik temu untuk 12 bidang tanah milik masyarakat, sesuai mekanismenya akan kita titipkan di Pengadilan Negeri Kualasimpang,” sebut Ramli. []

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button