HukumPendidikan

Tim KPK bersama Disdik Aceh Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

ABN.Id| Banda Aceh– Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaiha didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri, MM mengkampanyekan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di Kota Banda Aceh.

Mereka disambut kepala sekolah, Muhibbul Khibri, M.Pd beserta dewan guru SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kota Banda Aceh.

Selain melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dan dewan guru, mereka juga meninjau langsung ruangan latihan kegiatan siswa. Dalam kampanye tersebut juga turut hadir Kepala UPTD Balai Tekkomdik, T. Fariyal, MM dan Plt. Kepala Bidang Pembinaan GTK, Muksalmina, M.Si, Jumat siang (26/3)

“Kami meninjau sekolah untuk mengingatkan kepada peserta didiknya untuk selalu berlaku jujur, karena nilai jujur adalah yang utama dalam mencegah prilaku koruptif pada saat nanti, mereka dewasa dan menjadi pejabat yang memiliki peluang lebih besar,” ujarnya.

Aida menjelaskan pendidikan antikorupsi untuk level pelajar dan level sekolah menengah lebih banyak ditanamkan nilai-nilai antikorupsi, sedangkan untuk yang sudah berada pada level pendidikan tinggi dan ASN akan ditingkatkan ke level pidananya.

“Disetiap level pendidikan mulai dari usia dini, dasar dan menengah kita memiliki target tersendiri. Misalnya di level pendidikan dasar dan menengah targetnya adalah penanaman nilai-nilai antikorupsi didalam diri peserta didik, sehingga akan tertanam sikap antikorupsi, tujuannya peserta didik tidak akan melakukan korupsi karena bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi,” katanya.

Aida mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang pendidikan antikorupsi dan sudah mencakup implementasi pendidikan antikorupsi untuk pendidikan menengah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kedepannya sekarang tinggal yang kita dorong adanya program kerja pada sekolah-sekolah yang ada di Aceh, dan didukung dengan penganggaran yang memadai untuk memenuhi peningkatan mutu kapasitas guru dan tenaga kependidikan,” terangnya.

Selanjutnya, kata Aida untuk meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kepedidikan yang masih rendah, pihaknya menyarankan agar dapat dimanfaatkan penyuluh antikorupsi di Aceh yang sudah terverifikasi oleh KPK RI yakni berada di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

“Ada sembilan nilai antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada semua kita, yaitu perilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana dan kerja keras,” pungkasnya. (Redaksi)

Editor : Dahlan
Sumber: berbagai AJPN.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button