
aceh.beritanasional.Id| Aceh Besar – Jelang diberlakukan “jam” malam di Kabupaten Aceh Besar, dalam rangka memutuskan matarantai penularan Covid-19 yang disebut sebut kembali memuncak, pasca berlangsungnya mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, beredar rumor bahwa salah satu instansi di Kabupaten Aceh Besar diduga telah menyelewengkan sejumlah anggaran Covid -19 tahun 2020.
Media ini yang menerima rilis dari salah satu pemerhati kebijakan publik di Aceh Besar, Rabu malam (24/5) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, telah menemukan sejumlah kejanggalan di pengadaan masker oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar dengan pagu Rp 650,4 Juta.
Informasi tersebut juga sempat dimuat di salah satu media online produksi Aceh, tidak terdapat tanggapan pemerintah Aceh Besar di dalamnya.
Laporan BPK itu tidak sampai di situ saja mencuat ke publik, tapi Kamis (27/5) kembali terpublis di salah satu media online produksi Aceh, dan memaparkan hasil temuan BPK perwakilan Aceh itu lebih detil dan terbuka.
Dari berita media online tersebut tercantum nama KPA yang menguasai proyek berpagu RP 650,4 Juta itu yang di insialkan dalam huruf “R”.
Secara detil dipaparkan bahwa aksi bejat meraup uang negara itu sepenuhnya hasil inesiasi R dengan menggunakan salah satu perusahaan milik orang lain yaitu CV. MS.
Disebutkan media online itu, bahwa sejumlah prosedur yang dilakukan sebagaimana layaknya tender biasa diduga untuk mensiasati tehnik agar proyek pengadaan masker itu dapat dikendalikan oleh R secara penuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak BPK tehadap pemilik perusahaan, bahwa Dana pengadaan yang dimenangkan oleh CV.MS, seluruhnya ditarik Oleh R, setelah penyairan terjadi.
Sebagaimana diketahui bahwa persoalan penaganan Covid-19 itu sudah menjadi urgen dan menjadi prioritas utama di Indonesia, bahkan kepada yang mencoba memyelewengkan dana Covid-19, sempat di sebut sebut akan dihukum seberat beratnya.
Terkait dengan isu penyelewengan dana pengadaan masker di Aceh Besar ini, apakah pemerintah Aceh Besar akan menundaklanjut dan menghikum pelaku atau akan mengabaikan begitu saja ?.
Hingga berita ini dipublis, pihak Pemkab Aceh Besar belum berhasil dikonfirmasi terkait tindaklanjut dari isu tersebut. (Redaksi)
Penulis: Dahlan
Editor : Chandra D /Zulfikar