TNI & Polri

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Siapkan Pelayanan “Sosialisasi” Hukum kepada Warga

ABN.Id| Aceh Besar – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar, telah membuka unit pelayanan sosialisasi hukum yang diberinama ” Duek Peujeulah Hukom” bertempat di gedung unit Reserse Kriminal Mapolres Aceh Besar di Kota Jantho.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeski Julian Taruna Wijaya, S, SIK, MSM dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (17/2) mengatakan “Duek Peujelah Hukom” merupakan sebagai wujud pelaksanaan program Prioritas Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” serta penjabaran program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sat Reskrim Polres Aceh Besar.

“Ini adalah program kreatif masing-masing satuan dalam rangka mendukung program seratus hari kerja Kapolri yang baru,” kata Zeski.

Secara lebih rinci Zeski menyebutkan, kehadiran program pelayanan “Duek Peujeulah Hukom” untuk memberikan penerangan hukum serta memperjelas permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dengan mengedepankan metode Restorative Justice dan Adat Istiadat.

Kemudian dalam memberikan penjelasan penerangan hukum juga menggunakan bahasa daerah setempat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengerti dan paham dengan permasalahan hukum yang dihadapinya.

“Diharapkan melalui pelayanan ini mampu meminimalisirkan permasalahan masyarakat masuk kedalam jeratan hukum yang berakhir sanki pidana, mengingat selama ini aksi saling lapor dan bertujuan ke arah pidana sangat signifikan terjadi, padahal hanya karena persoalan sepele,” ujar Zeski.

Oleh sebab itu melalui program pelayanan “Duek Peujelah Hukom” ini, akan menjadi solusi dan sarana memberikan wawasan hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

“Kita akan terima semua laporan masyarakat yang datang melapor dan akan kita berikan pemahaman hukum terlebih dahulu sebelum menundaklanjuti lebih jauh. Bila masih dapag diselersaikan dengan damai, mengapa harus ke pidana,” demikian ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.

Pelayanan tersebut pun langsung di praktekkan oleh personil Satuan Reskrim Aceh Besar saat itu, seiring dengan adanya masyarakat dari salah satu kecamatan di Aceh Besar yang datang mengadukan sebuah perkara kepada pihak penegak hukum ini.

Tapi sayang, wilayah yang didomisili warga tersebut bukanlah wilayah hukum Polres Aceh Besar, meski masih termasuk administrasinya dalam Kabupaten Aceh Besar, tetapi wilayah Kecamatan dimaksud masuk dalam wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.

Pun demikian, petugas kepolisian dari personil satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar ini, turut memberikan pemahaman hukum kepada warga tersebut, sekaligus melaksanakan fungsi dari pada program “Duek Peujelah Hukom” itu sendiri. (Redaksi)

Penulis/Editor : Dahlan

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button