Rulina Rita : Reses Instrumen Memperoleh Aspirasi dan Masukan dari Konstituen

Reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRK, menjumpai konstituen di Daerah Pemilih (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di Dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan.

“Terhitung dari tanggal 07 – 14 Februari 2022 mendatang, Pimpinan dan seluruh anggota Dewan sedang menggelar Reses I Tahun 2022 atau Reses Persidangan ke II Massa Sidang Tahun 2021 – 2022,” jelas Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST diruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPR Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Dari ketiga fungsi tersebut sambung Rulina, fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRK selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Kemudian fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati serta fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Kemudian di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
Reses sendiri menurut Rulina adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

” Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi melalui komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituennya kunjungan kerja secara berkala,” urai Rulina.
Rulina menambahkan dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRK Kabupaten Aceh Tamiang dibagi menjadi tiga masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRK mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Bagi setiap Anggota DPRK menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Rulina.
Rulina merincikan kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
” Kegiatan reses ini dilaksanakan oleh semua anggota DPRK termasuk pimpinan. Resesnya di Dapil masing – masing, guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRK untuk penyusunan anggaran perubahan 2022 atau anggaran 2023,” urai Rulina.

Rulina menambahkan kegiatan Reses yang dilakukan oleh pimpinan ataupun anggota DPRK bukan berarti semua akan tertampung.
“Semua yang menjadi skala perioritas dalam massa reses tentunya akan diperjuangkan oleh para dewannya dan dilakukan penginputan Pokir Dewan ke dalam SIPD,” urainya mengakhiri. (ERWAN)