DaerahPemerintahan

PT Desa Jaya Kembali Diobok-Obok, Siapa Dalang Dibalik Topeng Berwajah Rakyat ??

ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. Mkn menyesalkan tindakan sejumlah oknum masyarakat yang bermaksud ingin menguasai lahan milik PT Desa Jaya di Kemukiman Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka.

Tindakan warga dari sejumlah desa diseputaran lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut dilakukan dengan cara memasang patok ala mengkapling dinilai Bupati sebagai tindakan yang tidak baik karena mencerminkan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah yang tidak kondusif.

Mursil menyebutkan, dengan adanya aksi warga itu dapat berdampak para investor asal luar daerah menjadi merasa takut jika ingin menanamkan modal atau membuka usaha di Aceh Tamiang.

“Masak dengan seenaknya saja kebun sawit orang dipatok-patok saja. Mana boleh seperti itu,” tegas Mursil saat diselah-selah pidatonya ketika membuka acara seminar Implementasi
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Rabu (2/3/2022) di Aula Bank Aceh Cabang Kualasimpang di Karang Baru.

Dikatakan Mursil, lahan milik PT Desa Jaya sudah ratusan hektar yang dilepaskan dari hak huna usaha (HGU) untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat sejumlah desa yang ada diseputaran HGU.

“Terakhir 600 hektar sudah dikeluarkan dari HGU untuk masyarakat, dan sekarang sisanya yang masih ada masih mau diganggu lagi,” imbuh Mursil.

Seharusnya ujar Mursil lagi, warga ada memiliki perasaan dan menggunakan hati, sebab pemilik perusahaan tersebut merupakan penduduk pribumi asli.

Selain itu, jika HGU sudah habis masa berlakunya, berilah kesempatan waktu untuk menyelesaikan pengurusa perpanjangannya, bukan malah dirusuhi dengan cara pasang patok sana pasang patok sini, beber Mursil.

“Kalau masa berlakunya izin HGU sudah habis, berilah waktu, izin perpanjangan HGU -nya kan masih sedang dalam proses. Jadi jangan asal main serobot dan patok untuk menguasai, lahan itu ada yang punya,” ungkap Bupati Mursil.

Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH membuat catatan yang dia torehkan pada status medsos facebook bernama Sayed Zainal pada 3 Maret 2022, bahwa ada dugaan terkait lahan eks HGU PT Desa Jaya di Kemukiman Alur Jambu yang telah dilepaskan untuk kepentingan masyarakat dan fasilitas pemerintahan desa telah terjadi banyak penyimpangan dengan berbagai modes operandi.

Tetapi yang paling mencolok adalah adanya transaksi jual beli lahan tersebut. Dalam hal itu ada dugaan keterkaitan dengan campurtangannya mafia tanah yang bersembunyi dibalik topeng warga.

Setelah berkurangnya lahan lebih dari 1000 hektar yang dikeluarkan oleh PT Desa Jaya dari HGU-nya, kini, lahan milik PT Desa Jaya kembali mulai diobok-obok oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga. Kejelian intelijensi semua pemangku kepentingan sangat diharapkan. Namun yang sangat dibutuhkan adalah ketelitian dan pemikiran tentang, adakah campurtangannya mafia tanah serta oknum pejabat desa hingga pejabat daerah yang turut bermain dibalik aksi yang terjadi di PT Desa Jaya baru-baru ini. (SUPARMIN)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button