KriminalPeristiwa

Polres Simeulue Ringkus Pria Penggagah Anak Kandung

ABN.Id| Simeulue – Tim elang Resmob Polres Simeulue, berhasil meringkus YUS (41) warga Suka karya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue, Jumat (21/5) di rumahnya. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu.

Polisi menangkap Yus, seusai menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga atas perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Yus dilaporkan telah berbuat perbuatan bejat terhadap putri kandungnya yaitu menyetubuhi sang putrinya secara berulang kali.

Berdasarkan keterangan polisi yang diterima media ini, Senin (24/5) menyebutkan bahwa pada tanggal 21 Mei 2021, Polres Simeulue menerima laporan terkait dugaan perbuatan seksual dengan anak dibawah umur.

Tindaklanjut dari laporan tersebut polisi meringkus Yus yang merupakan ayah kandung dari korban sendiri di kediamannya dan kini pelaku ditahan di Mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bila terbukti, Yus akan dijerat dengan KUHP tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Persetubuhan yang di lakukan Tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali dilakukan terhadap Melati ( korban ) hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021,” demikian kata Kapolres Simeulue, AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui KBO Reskrim IPDA Jumadil Firdaus,S.Psi. (Redaksi)

Editor: Dahlan
Koresponden : Alis Anizar

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button