ParlementariaPeristiwaPolitik

Paripurna Ke-7, DPRK Aceh Besar berikan 6 Rekomendasi LKPJ tahun 2020

ABN.Id| Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar sidang Paripurna Ke-7 Masa Persidangan Ke-II dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRK Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar TA 2020 dan Penutupan Masa Persidangan Ke-II DPRK Tahun Sidang 2020-2021 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (29/3).

Dewan Aceh Besar memberikan enam rekomendasi atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Anggaran APBK tahun 2020.

Rekomendasi tersebut meliputi, bidang
1. Pengelolaan Pendapatan Daerah
2. Belanja
3. Bidang Pendidikan
4. Bidang Kesehatan
5. Bidang Perencanaan Pembangunan
6. Bidang Pariwisata

Sidang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si didampingi Wakil Ketua Bakhtiar, ST.,M.Si dan Zulfikar Aziz, SE.

Paeipurna ke-7 masa persidangan ke II ini sekaligus paripurna terakhir untuk masa persidangan ke II tahun anggaran 2020-2021 ini, dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali dan Sekdakab, Plt. Sekretaris DPRK beserta jajaran Forkopimda Aceh Besar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Paripurna LKPJ angaran tahun 2020 ini dimulai pada tanggal 10 Maret lalu dengan agenda penyerahan Rancangan Qanun LKPJ tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si di Gedung Paripurna setempat, selanjutnya Annggota DPRK yang tergabung dalam tim pansus melakukan verifikasi permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan APBK tahun 2020 dan melakukan pansus di masing masing daerah pemilihan (Dapil) dan pada Senin (29/3) anggota DPRK Aceh Besar memberikan rekomendasi terkait Qanun LKPJ tersebut, sebanyak enam rekomendasi.

Rekomendasi tersebut disampaikan di Sidang Paripurna ke-7 oleh Ketua Pansus ke I DPRK Aceh Besar, Abdul Mukti, A.Md. (Adv)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button