Hukum

Orang Tua Siswa SDN 8 Peudada Bireuen Lapor Kepala Sekolah ke Polisi

ABN.Id| Bireuen – M Yusuf Yahya dan Fatimah Husen (orang tua) dari Muhammad Maulidin (9) murid kelas 4 SD Negeri 8 Peudada, Bireuen, melaporkan Kepala SD tersebut ke Polres Bireuen, Rabu (17/2)

“Benar saya sudah melaporkan Kepala SDN 8 Peudada, MA  ke Polres Bireuen, pada Rabu, 17 Februari 2021 siang, terkait penganiayaan anak di bawah umur yaitu anak saya Muhammad Maulidin (9),” kata M Yusuf Yahya kepada media ini Jumat (19/2).

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/19/II/YAN.2.5/2021/SPKT RES BIREUEN yang ditunjukan kepada media ini antara lain menyebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1. Surat laporan polisi tersebut ditanda tangani oleh Aiptu Ridwan SE, Kepala SPKT atas nama Kapolres Bireuen.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses atau menindaklanjuti laporan saya, terkait dugaan pemukulan terhadap anak saya yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN 8 Peudada, MA sebagaimana yang telah saya laporkan ke polisi,” harap M Yusuf.

Orang tua murid SDN 8 Peudada ini, mengharapkan kasus dugaan pemukulan anaknya itu dapat ditempuh dijalur hukum.

“Biarkan hukum yang akan memutuskannya, saya serahkan semua kepada aparat penegak hukum, karena anak saya sampai saat ini masih trauma dan belum mau bersekolah lagi,” tutup M Yusuf. (Redaksi)

Editor : Dahlan
Koresponden (Reza)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button