Politik

Nora : Fraksi Demokrat Minta Pj Gubernur Aceh Pertahankan Tenaga Honorer dan Kontrak Satpol PP/WH

BNA.ID, BANDA ACEH — Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) Provinsi Aceh meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dan kontrak Satpol PP/WH di seluruh Aceh.

Permintaan FKBPPN Provinsi Aceh tersebut terungkap saat 50 perwakilan Satpol PP/WH di seluruh Aceh melakukan audensi dengan Komisi I DPRA di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (15/8/2022) lalu. Hal itu dikarenkan Tahun 2023 Pemerintah Aceh tidak lagi mengalokasikan dana untuk tenaga kontrak.

Nora Idah Nita dari Fraksi Demokrat DPRA bersama salah satu anggota Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Tamiang di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (15/8/2022) lalu. (Ist)

Kedatangan FKBPPN Provinsi Aceh diterima Sekretaris Komisi 1 DPRA, Yahdi Hasan, didampingi sejumlah anggota Komisi 1 lainnya yakni Nora Indah Nita, Dahlan Jamaludin, Attarmizi Hamid, Tezar Azwar dan Nuraini Maida.

Terkait hal itu anggota DPRA Nora Idah Nita kepada BERNASACEH.ID, Jumat (19/8/2022) menyampaikan bahwa sebelum audensi yang dilakukan oleh FKBPPN Provinsi Aceh dirinya sudah menerima laporan dari Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang.

“Berdasarkan laporan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, kita sarankan untuk membuat surat audiensi ke Komisi I DPRA dengan tujuan agar dapat dicari solusi bersama mengingat WH adalah petugas garda terdepan dalam rangka penerapan dan penertiban Syariat Islam di Aceh,” jelas Nora sembari menambahkan audensi tersebut sudah terlaksana pada Senin (15/8/2022) lalu.

Srikandi Aceh Tamiang ini menjelaskan Tenaga Kontrak/Honorer di lingkungan kerja Pemerintah Daerah khususnya di Dinas Satpol PP baik itu di provinsi dan kab/kota kini berada di ujung tanduk.

Nora menjelaskan wacana penghapusan tenaga kontrak berdasarkan surat menteri PANRB Nomor : B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Isi surat tersebut diterangkan bahwa pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya dengan lahirnya aturan tersebut memberikan dampak terhadap masa depan tenaga kontrak/honorer khususnya di Dinas Satpol PP. Apalagi Pemerintah Aceh sudah mulai menyusun Rencana Awal RKPA TA 2023 dan tidak mengalokasikan dana untuk tenaga kontrak.

Untuk itu sambung Nora, dirinya dari Fraksi Partai Demokrat  DPR Aceh meminta kepada PJ Gubernur Aceh dapat menerima beberapa usulan sebagai bahan pertimbangan yaitu :

Satu : Berharap kepada PJ Gubernur Aceh mempertahankan status tenaga kontrak/honorer yang telah bekerja di Dinas Satpol PP. Karena tenaga kontrak/honorer selama ini sangat membantu tugas berat Satpol PP di lapangan maupun tugas administrasi.

Dua : Mempertahankan status tenaga kontrak/honorer Satpol PP atas pertimbangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Karena di dalam UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 244 ayat 2 yang berbunyi ”Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam BAB VI Pengawasan dan Penyelidikan Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Badan yang berwenang mengontrol/mengawasi (Wilayatul Hisbah) pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini sehingga dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Seperti yang kita ketahui tenaga kontrak/honorer di Dinas Satpol PP sebagai garda terdepan dalam hal mengawasi dan penindakan pelanggaran Syariat Islam di Aceh.

Tiga : Tenaga kontrak/honorer yang tergolong lama bekerja di Dinas Satpol PP perlu langsung diangkat dengan status pegawai PPPK atau ASN, kendati kedepan tetap dilakukan perubahan ke PPPK.

Alasan itu berdasarkan surat Menteri dalam negeri melalui surat nomor 331.1/1671/BAK, tanggal 29 Maret 2022 yang ditunjukkan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Adapun isi surat tersebut: tenaga Kontrak (Banpol PP) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah dapat diangkat secara langsung sebagai ASN/PPPK (tanpa proses seleksi).

” Apabila penghapusan tenaga kontrak/honorer tanpa pertimbangan apapun akan mempengaruhi sektor tenaga kerja. Dampak real adalah akan melonjaknya angka pengangguran di Aceh. Seperti kita ketahui jumlah angka kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Aceh sangat tinggi,” sebut Nora mengakhiri.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button