NIK Tak Berfungsi,Warga Takengon Mengadu ke Ombudsman

ABN.Id| Aceh Besar – Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari warga Kabupaten Aceh Tengah, terkait dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dikantoginya tidak berfungsi saat ingin digunakan.
Mauli Idrawana (26) warga Aceh Tengah ini hendak menggunakan NIKnya untuk mendaftarkan pekerjaan secara online dan mendaftarkan diri melanjutkan pendidikan Strata (S) I, namun saat dimasukkan nomor NIKnya dinyatakan tidak berfungsi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin yang menerima langsung laporan tersebut seketika menindaklanjut dan berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Pusat.
“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan” tulis Takwaddin, meniru pernyataan dari Ombudsman Pusat.
Sejak penanganan dari pihak Ombudsman Aceh tersebut, Mauli pun mengaku sudah dapat menggunakan NIK atas namanya tersebut.
“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana.
Dr. Taqwaddin, berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan dalam soal melaporkan ke Ombudsman, segala persoalan yang dialami terutama berkaitan dengan pelanyanan publik yang diterima masyarakat, jika terdapat permasalahan.
“Masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, baik melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis” demikian ungkap Taqwaddin. (Redaksi)
Editor : Dahlan
Sumber : Ombudsman Perwakilan Aceh