Mahasiswa UIN Ar-Raniry Minta Gubernur Aceh Jangan Asal Pecat Pegawai

ABN.Id|Banda Aceh – Mahasiswa Biologi Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Sulthan Alfaraby, menyarankan kepada Gubernur Aceh untuk tidak semena-mena memecat jajarannya, meski berstatus honorer.
Responsif para mahasiswa sekaligus pengiat sosial itu, berawal dari diterbitnya insteruksi Gubernur Aceh nomor : 02/ISNTR/2021, terkait sanksi yang akan diberikan kepada jajaran Pemerintah Aceh yang menolak untuk divaksinasi Sinovac.
“Gubernur jangan asal mengeluarkan instruksi soal pecat-memecat. Bayangkan, edukasi saja masih kurang giat dilakukan dan masih banyak yang belum terlalu tahu tentang sebeluk-beluk vaksin Covid-19. Hanya segelintir saja dan belum semuanya. Otomatis bisa shock kalau dibuat begitu!,” Tulis Sultan Alfaraby melalui pesan Whast APP pribadinya yang diterima media ini, Rabu (10/2).
Menurut Sultan, edukasi terkait vaksinasi di Aceh harus lebih giat dilakukan dibandingkan mengedepankan Punismen (sanksi). Kecuali itu, Sultan juga menyarankan agar Tenaga Kesehatan (Nakes) Aceh juga harus bekerja maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya Vaksinasi Sinovac.
“Harus diberikan pemahaman lagi dan juga lebih dilakukan pendekatan persuasif dibandingkan mengedepan ancaman sanksi,” saran mahasiswa UIN Aceh ini.
“Pendekatan persuasif saja perlu, jangan langsung dipecat. Kalau dipecat, Gubernur mau nambah berapa orang pengangguran lagi di Aceh?,” tambahnya.
Penulis Buku “Cahaya di Dalam Gelap” ini juga berpendapat bahwa sanksi terkait menolak vaksinasi harus dilakukan secara bertahap dan tidak terkesan mengancam dan menakut nakuti.
“Kita akui vaksin itu adalah penyembuh, namun di dalam konteks ini, jika memang ada pegawai yang menolak vaksin haruslah diberikan sanksi secara bertahap, jangan langsung dipecat. Termasuk juga Nakes kontrak. Ini perlu, sebagai upaya untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan dan kekhusus Aceh”, timpalnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan instruksi soal vaksinasi Covid-19 di Provinsi Aceh. Dalam instruksi yang viral di media sosial tersebut, Tenaga Kesehatan (Nakes) kontrak yang tak bersedia divaksin akan segera diberhentikan. Aturan tersebut sudah terbit dan sudah berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19. (Rilis)
Editor : Dahlan