Politik

Louching Tahapan Pemilu 2024, KIP Aceh Tamiang Gelar Nonton Bareng Live Streaming KPU Pusat

ACEH TAMIANG, BERNASACEH.ID — Komisi Pemilihan Indenpenden (KIP) Aceh Tamiang beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Partai Politik nonton bareng live streaming peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kegiatan nonton bareng menyaksikan kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI melalui tayangan langsung Youtube KPU RI tersebut turut serta ikut nonton Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin, Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, Pasi Intel Kodim 0117 / Atam Kapten Inf Surono Patra serta Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, AKP Zulfahmi di Aula KIP setempat, Selasa (14/6/2022) malam.

Nonton bareng itu juga dihadiri lengkap kelima komisioner KIP Aceh Tamiang diantaranya Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim, beserta komisioner lainnya M. Khualed, Adi Sartika, Rusli dan M. Alhamda, S.Hi beserta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, A.P.

Usai kegiatan nonton, Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim didampingi Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, A.P mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah tindaklanjut SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022.

“Kita, bersama Forkopimda dan pengurus partai politik telah menyaksikan launching menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. Hari ini, tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 mendatang untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” kata Ishak.

Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 167 angka (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Setelah launching diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai,” harap Ishak.

Ishak menjelaskan pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022.

Dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni :
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih,
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu,
4. Penetapan peserta Pemilu,
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan,
6. Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang,
9. Pemungutan dan penghitungan suara,
10. Penetapan hasil Pemilu,
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. ()

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button