Hukum

Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Masker di Aceh Besar Masuk Polres

aceh.beritanasional.Id| Aceh Besar – Kasus dugaan penyimpangan anggaran Covid -19 tahun 2020 dikabarkan sudah dan sedang ditangani oleh pihak penegak hukum (Polres) di Kabupaten Aceh Besar.

Kasus yang berawal dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh itu, viral setelah sejumlah media massa memberitakan informasi tersebut ke publik.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya SSIK mengatakan bahwa pihaknya sudah dan sedang menangani kasus tersebut dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan dokumen berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penegak hukum sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan kini dalam tahap mengumpulkan keterangan dan dokumen,” kata Zeska.

Disinggung soal siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zeska menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses pengumpulan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Belum, belum ada tersangka, kita masih mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Zeska.

Sementara, ditingkat publik atau masyarakat di Kabupaten Aceh Besar yang sempat dikonfirmasi media ini dengan beberapa tokoh masyarakat, menyesalkan kasus tersebut terjadi. Karena jauh-jauh hari pemerintah Pusat telah mewanti – wanti untuk tidak mencari kekayaan pribadi dalam penanganan pencegahaan corona yang melanda.

“Kita berharap pemerintah Aceh Besar mengambil sikap tegas terhadap pelaku dan tidak pandang bulu,” harap Usman salah seorang Tokoh Masyarakat Aceh Besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut disinyalir melibatkan Mantan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar berinensial R.

Proyek berpagu RP 650,4 Juta itu sengaja “diakalin” agar pengerjaan pengadaan dan keuntungan jadi milik yang bersangkutan. (Redaksi)

Penulis: Dahlan
Editor : Zulfikar

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button