HukumPemerintahan

Ka Rutan Jantho: Pembebasan Napi RU II Tertunda Subsider

Berita Nasional Aceh- Aceh Besar| Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Jantho mengusulkan sebanyak 213 orang untuk mendapat Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 tahun 2021. Namun yang direstui oleh Kemenkumham 212 orang dan salah satu diantaranya ada mendapat Remisi Bebas (RU II).

“Yang kita usulakan remisi pada mementum HUT RI kali ini sebanyak 213 orang, tapi yang turun realisasinya sebanyak 212 orang dan satu orang di antaranya mendapat RU II,” kata Ir. Bambang Waluyo, kepada media ini pada acara penyerahan Remisi Umum kepada 212 WBP di Rutan Jantho, Selasa Siang (17/8).

Meski mendapat RU II, Lanjut Bambang WBP yang bersangkutan tidak dapat dibebaskan pada tanggal hari peringatan HUT RI ke 76 itu lantaran WBP kasus Narkotika itu harus menjalankan hukuman tambahan (Subsider) selama tiga bulan kedepan.

“Sisa hukuman murni memang sudah sampai waktu untuk Suhadi bebas, tapi dia masih wajib menjalankan Hukuman tambahan akibat tidak membayar denda senilai Rp 2 milyar sesuai dengan keputusan pengadilan,” terang Bambang Waluyo.

Berdasarkan data hasil Remisi Umum I dan Remisi Umum II yang diterima media ini tercatat remisi 212 orang yang diberikan oleh Kemenkumham RI pada peringatan HUT RI ke 76 itu untuk WBP Rutan Jantho adalah:

Untuk Narapidana yang terhukum akibat kasus Narkotika, Perlindungan anak, penggelapan Pencurian, kesusilaan,Perbankan Penadahan, perampokan.Penipuan orang. Dominan adalah terkuhum kasus Narkoba yang mencapai 85 persen lebih.

“Umumnya penerima Remisi adalah WBP yang terlibat Kasus Narkoba, sebab WBP yang ada di Rutan Jantho Umumnya terlibat Kasus Narkoba selebihnya kasus umum dan kriminal khusus,” jelas Karutan lagi.

Para WBP yang mendapat Remisi Umum itu merupakan WBP yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti administrasi dan kelakuan baik selama menjalankan hukuman di Rutan setempat.

Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi, M.Si di Aula serbaguna Rutan Jantho sekaligus mengikuti seremonea penyerahan Remisi Umum se Indonesia yang dilaksanakan secara Daring oleh Kemenkumham RI.

Over Kapasitas

Bila dilihat dari daya tampung resmi Rutan Jantho yang hanya berkapasitas 111 orang, maka kini mengalami over kapasitas hingga 300 persen. Dimana Rutan yang terletak di Gampong Jantho Makmur itu menampung sebanyak 461 orang Warga Binaan baik yang sudah berstatus menjalani hukuman maupun yang masih menjadi tahanan.

“Saat ini Rutan kita menampung 461 orang, jika dilihat dari kapasitas idealnya saat ini mengalami over kapasistas,” demikian jelas dan pungkas Bambang Waluyo. (Redaksi)

Penulis: Dahlan
Editor : Chandra D

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button