
ABN.Id| Sumut– Polsek Stabat berhasil mengamankan tersangka berinisial SN (45) warga Dusun VI Paya Belibis, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (7/4) sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka SN ditangkap kerena telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban atas nama Rico Rampati (21) warga Dusun Kampung Nangka, Desa Ara Condong, Kecamatan. Stabat, Langkat.
Informasi dirangkum beritanasional.id, Kamis (8/4) menyebut, kronologis terjadinya penganiayaan dan pembunuhan, berawal dari korban yang tidak mengakui perbuatannya, yang diduga telah melakukan persetubuhan badan hingga anak tersangka hamil.
Kapolsek Stabat, AKP Maritaken Surbakti, melalui Kanit Reskrim, IPDA Hermawan, S.H, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap Rico Rampati, yang tewas bersimbah darah akibat luka dengan senjata tajam, berupa pisau.
“Berdasar dari hasil pemeriksaan tersangka, Ia melakukan perbuatan penganiayaan, dikarenakan korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan anak pelaku yakni Tiara (20)”kata IPDA Hermawan.
Tersangka, lanjut Kanit Resrim Polsek Stabat ini, Ia mengetahui anaknya hamil ketika melihat perut anaknya yang makin membesar. Kecurigaan sang ayah, selanjutnya membawakan anaknya ke bidan/dokter di Stabat.
Dari hasil keterangan pemeriksaan anak pelaku, dinyatakan hamil. Selanjutnya mereka pulang, dan sang ayah menanyakan ke anak, siapa yang berbuat hingga dirinya hamil. Kemudian sang anak menjawab, bahwa yang membuat dirinya hamil adalah pacarnya sendiri, yakni Rico Rampati (korban).
“Modus kejadiannya demikian,” demikian ujar IPDA Hermawan. (Redaksi)
Editor: Dahlan
Sumber : Beritanasional.id