Dewan Aceh Besar Terima Rancangan Qanun LKPJ Kabupaten Aceh BesarTahun 2020

ABN.Id| Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan ke II tahun Anggaran 2020-2021 menerima Rancangan qanun Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) eksekutif Kabupaten Aceh Besar tahun 2020, di Geudung Paripurna DPRK Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (10/3).
Rancangan Qanun tersebut diserahkan oleh SekdaKab Aceh Bedar kepada Ketua DPRK Aceh Bessr dalam rapat paripurna DPRK setempat, Rabu (10/3) di Kota Jantho.
Paripurna penyerahan Qanun LKPJ tahun 2020 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, S.Pd, M.Si didampingi oleh kedua Wakilnya yaitu Baktiar, ST, M.Si dan Zulfikar Azis, SE.
Dari pihak Eksekutif dihadiri Sekda Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, Kepala OPD, Para Camat, Kepala Badan dan Unsur Forkopimda Aceh Besar.
Penyerahan Draf Qanun tersebut dilakukan oleh Sekda Aceh Besar Sulakmi kepada pimpinan Oleh DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali didampingi oleh kedua Wakilnya dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang hadir serta peserta Paripurna lainnya di auditorium paripurna DPRK Aceh Besar.
Sedangkan dari pihak Eksekutif Draf Qanun diterima oleh Sekdakab Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si.
Sebelumnya, Sekda Aceh Besar turut membacakan Draf Rancangan Qanun LKPJ ini disampaikannya bahwa pagu anggaran tahun tersebut mencapai Rp 2.037.750.221.680 (Dua Triliun, Tiga Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Terealisasi 91,31 persen.
Sementara dalam pidato jalannya rapat Paripurna yangdisampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, menyebutkan sejalan dengan diterimanya draf Qanun LKPJ tersebut DPRK akan membentuk tim pansus untuk melakukan sejumlah kegiatan berkenaan dengan hasil rekomendasi terhadap rancanagan Canun tersebut nantinya.
“Dengan telah diserahkannya secara resmi LKPJ Bupati tahun anggaran 2020, DPRK Aceh Besar akan melakukan pembahasan untuk dapat menghasilkan rekomendasi dalam rangka memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut dan masukan perbaikan kinerja pemerintah di tahun selanjutnya, maka DPRK Aceh Besar akan membentuk Tim Panitia Khusus (PANSUS),” demikian baca Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, dalam pidator jalannya Paripurna kemarin. (Adv)