Dewan Aceh Besar Gelar Rapat Perdana Menuju Reses ke I Tahun 2021

ABN.Id | Aceh Besar – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar gelar rapat perdana membahas Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahum Anggaran 2020, yang berlangsung di Gedung Dekranas, Aceh Besar, Gampong Gani, Ingin Jaya Aceh Besar, Senin (15/3).
Rapat pansus dipimpin Abdul Mukti, A.Md selaku Ketua Pansus didampingi wakil ketua Pansus Gunawan, SE.,MM dan Sekretaris Hanifullah, S.Pd. turut hadir Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si wakil ketua Bakhtiar, ST.,M.Si dan Zulfikar Aziz, SE selaku Koordinator.
Diketahui, Pansus DPRK Aceh Besar dibentuk pada (10/03) di Jantho, pasca berlangsungnya sidang Paripurna DPRK Ke-6 Masa Persidangan Ke-II tentang Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si.
Pansus merupakan tindakan Legislatif dalam fungsinya sebagai pengawas kegiatan pemerintahan dalam suatu daerah. Rapat yang berlangsung merupakan salah satu langkah untuk dapat meninjau (reses) sejumlah pengerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh Besar selama tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 Triliun.
Melalui reses tersebut Para legislatif akan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan pihak Eksekutif kepada Legislatif Kamis pekan lalu. (Adv)