HukumSuara Rakyat

YLBH-AKA Sampaikan Apresiasi Kepada Semua Pihak

ABN.Id| Aceh Barat – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika mengucap syukur atas telah dibebaskan saudara RFR (25) pria pembuat senjata api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Jaya beberapa hari lalu.

“Alhamdulillah saudara RFR telah di bebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan atau Organisasi, hal ini terbukti sudut pandang kita semua sama bahwa saudara Riski perlu dibina bukan “dimatikan karya atau bakatnya,” kata Hamdani Mustika, kepada media ini Rabu malam (24/2).

Lanjut Hamdani, pihaknya selaku kuasa hukum saudara RFR mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, kemudian pihaknya juga untaian terima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Ir. Azhar Abdurrahman, yang telah menjadi penjamin untuk kliennya,

“Ini membuktikan bahwa peran DPRA yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat,” pujinya.

Selanjutnya kami dari YLBH AKA sangat berterima kasih kepada seluruh pihak, organisasi, Lembaga atau LSM yang telah memberikan dukungan moral kepada kliennya.

Sebagaimana dipublis media ini sebelumnya, YLBH-AKA, sejak Selasa kemarin resmi menjadi kuasa hukum bagi RFR tersebut dan berjanji akan mendampingi RFR dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut.(Redaksi)

Editor : Dahlan
Koresponden : Jol

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button